Penerapan Good Corporat Governance - Perbankan
1. Bank
dan industri perbankan secara keseluruhan sebagai lembaga intermediasi sektor
keuangan, memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
2. Perkembangan
imdustri perbankan indonesia telah menunjukan kemajuan yang sangat pesat baik
dari sudut pertumbuhan aset jenis produk yang di tawarkan antara lain sebagai
akibat berkembangnya bank sebagai konglomerasi
3. Sebagai
respon dari pentingnya pelaksanaan GCG oleh masing-masing bank,dalam BASEL III antara
lain dilakukanperubahan kriteria kesehatan bank sehingga didalamnya termasuk
pelaksanaan GCG
4. Befasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tercantum pada butir 1-3 diatas, KNKG
memandang perlu untuk menerbitkan pedoman GCG
5. Implementasinya
hanya diperuntukan sebagai bank umum yang secara keseluruhan mempunyai pangsa
pasr lebih dari 95%
6. Sistematika
pedoman ini berbeda dengan sistematika pedoman yang dikeluarkan pada tahun 2004
terutama yang berkaitan dengan GCG sebagai sitem
Komentar : ada 2 pedoman yang
disusun yaitu :
a. Versi
pendek yang memuat prinsip dasar
b. Versi
panjang yang memuat baik prinsip dasar maupun pedoman pelaksanaan
Pedoman tersebut merupakan versi pendek yang hanya
memuat prinsip dasar yang harus menjadi pedoman bagi bank-bank umum di
indonesia dalam menerapkan GCG
sumber : Buku Etika Bisnis
karangan Prof.Dr.Kees Bertens
A. Prinsip Good Corporate
Governance (GCG)
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat
dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaituTransparency, Accountability,
Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.
Penjabarannya sebagai berikut :
1. Transparency (keterbukaan
informasi)
Secara sederhana bisa diartikan
sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan
dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada
segenap stakeholders-nya.
2. Accountability
(akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada
kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara
pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3. Responsibility (pertanggung
jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan
adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah
pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan
lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat
dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan
menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga
mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada
stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan
agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan
tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan
kewajaran)
Prinsip
ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi
faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang
adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
sumber : Buku Etika Bisnis
karangan Prof.Dr.Kees Bertens