Minggu, 05 Januari 2014

GCG pengertian

Penerapan Good Corporat Governance - Perbankan
1.      Bank dan industri perbankan secara keseluruhan sebagai lembaga intermediasi sektor keuangan, memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
2.      Perkembangan imdustri perbankan indonesia telah menunjukan kemajuan yang sangat pesat baik dari sudut pertumbuhan aset jenis produk yang di tawarkan antara lain sebagai akibat berkembangnya bank sebagai konglomerasi
3.      Sebagai respon dari pentingnya pelaksanaan GCG oleh masing-masing bank,dalam BASEL III antara lain dilakukanperubahan kriteria kesehatan bank sehingga didalamnya termasuk pelaksanaan GCG
4.      Befasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tercantum pada butir 1-3 diatas, KNKG memandang perlu untuk menerbitkan pedoman GCG
5.      Implementasinya hanya diperuntukan sebagai bank umum yang secara keseluruhan mempunyai pangsa pasr lebih dari 95%
6.      Sistematika pedoman ini berbeda dengan sistematika pedoman yang dikeluarkan pada tahun 2004 terutama yang berkaitan dengan GCG sebagai sitem

Komentar : ada 2 pedoman yang disusun yaitu :
a.       Versi pendek yang memuat prinsip dasar
b.      Versi panjang yang memuat baik prinsip dasar maupun pedoman pelaksanaan
Pedoman tersebut merupakan versi pendek yang hanya memuat prinsip dasar yang harus menjadi pedoman bagi bank-bank umum di indonesia dalam menerapkan GCG
sumber : Buku Etika Bisnis

karangan Prof.Dr.Kees Bertens

A. Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaituTransparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.  Penjabarannya sebagai berikut   :
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
2. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
sumber : Buku Etika Bisnis
karangan Prof.Dr.Kees Bertens

GCG

Bank Indonesia menyatakan bakal meneliti penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) di lingkungan bank-bank BUMN.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menjelaskan, bila bank yang bersangkutan terbukti melanggar GCG, BI akan dengan tegas memberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga menjalankan uji kepatutan dan kelayakan ulang kepada direksi bank.

Meskipun demikian, Halim mengungkapkan BI saat ini belum dapat menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan bila ada bank BUMN yang terlibat kasus suap."GCG akan kena, misalnya ringan sampai kena fit and proper test.

"Kalau yang terjadi melanggar GCG, maka akan kami perhatikan, karena ini masuk wilayah melaksanakan ketentuan GCG. Tapi bank-bank itu ada internal audit, kami akan melakukan penelitian juga," kata Halim di Kantor Pusat BI, Jumat (25/10/2013).

"Ringannya teguran, dan akan kena sanksi fit and proper test," tuturnya. Terkait hal itu, BI masih melakukan penelitan. Bila bank-bank BUMN terbukti melakukan pelanggaran, BI akan secara tegas menjatuhkan sanksi.

"Kami sedang kumpulkan, pada akhirnya bank-bank yangharus memberikan penjelasan itu, kalau ada pelanggaran BI yang akan bertindak," pungkas Halim.

BI Awasi Implementasi GCG di Bank BUMN
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA, - Bank Indonesiamenyatakan bakal meneliti penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) di lingkungan bank-bank BUMN.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menjelaskan, bila bank yang bersangkutan terbukti melanggar GCG, BI akan dengan tegas memberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga menjalankan uji kepatutan dan kelayakan ulang kepada direksi bank.
Meskipun demikian, Halim mengungkapkan BI saat ini belum dapat menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan bila ada bank BUMN yang terlibat kasus suap."GCG akan kena, misalnya ringan sampai kena fit and proper test.
"Kalau yang terjadi melanggar GCG, maka akan kami perhatikan, karena ini masuk wilayah melaksanakan ketentuan GCG. Tapi bank-bank itu ada internal audit, kami akan melakukan penelitian juga," kata Halim di Kantor Pusat BI, Jumat (25/10/2013).
"Ringannya teguran, dan akan kena sanksi fit and proper test," tuturnya. Terkait hal itu, BI masih melakukan penelitan. Bila bank-bank BUMN terbukti melakukan pelanggaran, BI akan secara tegas menjatuhkan sanksi.
"Kami sedang kumpulkan, pada akhirnya bank-bank yangharus memberikan penjelasan itu, kalau ada pelanggaran BI yang akan bertindak," pungkas Halim.
OJK menilai perlu upaya ekstra memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai asuransi…

Sumber
http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/10/25/bi-awasi-implementasi-gcg-di-bank-bumn