Bank Indonesia menyatakan bakal meneliti
penerapan tata kelola perusahaan (good
corporate governance/GCG) di lingkungan bank-bank BUMN.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menjelaskan, bila bank yang bersangkutan terbukti melanggar GCG, BI akan dengan tegas memberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga menjalankan uji kepatutan dan kelayakan ulang kepada direksi bank.
Meskipun demikian, Halim mengungkapkan BI saat ini belum dapat menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan bila ada bank BUMN yang terlibat kasus suap."GCG akan kena, misalnya ringan sampai kena fit and proper test.
"Kalau yang terjadi melanggar GCG, maka akan kami perhatikan, karena ini masuk wilayah melaksanakan ketentuan GCG. Tapi bank-bank itu ada internal audit, kami akan melakukan penelitian juga," kata Halim di Kantor Pusat BI, Jumat (25/10/2013).
"Ringannya teguran, dan akan kena sanksi fit and proper test," tuturnya. Terkait hal itu, BI masih melakukan penelitan. Bila bank-bank BUMN terbukti melakukan pelanggaran, BI akan secara tegas menjatuhkan sanksi.
"Kami sedang kumpulkan, pada akhirnya bank-bank yangharus memberikan penjelasan itu, kalau ada pelanggaran BI yang akan bertindak," pungkas Halim.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menjelaskan, bila bank yang bersangkutan terbukti melanggar GCG, BI akan dengan tegas memberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga menjalankan uji kepatutan dan kelayakan ulang kepada direksi bank.
Meskipun demikian, Halim mengungkapkan BI saat ini belum dapat menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan bila ada bank BUMN yang terlibat kasus suap."GCG akan kena, misalnya ringan sampai kena fit and proper test.
"Kalau yang terjadi melanggar GCG, maka akan kami perhatikan, karena ini masuk wilayah melaksanakan ketentuan GCG. Tapi bank-bank itu ada internal audit, kami akan melakukan penelitian juga," kata Halim di Kantor Pusat BI, Jumat (25/10/2013).
"Ringannya teguran, dan akan kena sanksi fit and proper test," tuturnya. Terkait hal itu, BI masih melakukan penelitan. Bila bank-bank BUMN terbukti melakukan pelanggaran, BI akan secara tegas menjatuhkan sanksi.
"Kami sedang kumpulkan, pada akhirnya bank-bank yangharus memberikan penjelasan itu, kalau ada pelanggaran BI yang akan bertindak," pungkas Halim.
BI Awasi Implementasi GCG di Bank BUMN
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA, - Bank Indonesiamenyatakan bakal
meneliti penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) di
lingkungan bank-bank BUMN.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menjelaskan, bila bank yang bersangkutan
terbukti melanggar GCG, BI akan dengan tegas memberi sanksi. Sanksi tersebut
dapat berupa teguran hingga menjalankan uji kepatutan dan kelayakan ulang kepada
direksi bank.
Meskipun demikian, Halim
mengungkapkan BI saat ini belum dapat menentukan sanksi apa yang akan
dijatuhkan bila ada bank BUMN yang terlibat kasus suap."GCG akan kena,
misalnya ringan sampai kena fit and proper test.
"Kalau yang terjadi
melanggar GCG, maka akan kami perhatikan, karena ini masuk wilayah melaksanakan
ketentuan GCG. Tapi bank-bank itu ada internal audit, kami akan melakukan
penelitian juga," kata Halim di Kantor Pusat BI, Jumat (25/10/2013).
"Ringannya teguran,
dan akan kena sanksi fit and proper test," tuturnya. Terkait hal itu, BI
masih melakukan penelitan. Bila bank-bank BUMN terbukti melakukan pelanggaran,
BI akan secara tegas menjatuhkan sanksi.
"Kami sedang
kumpulkan, pada akhirnya bank-bank yangharus memberikan penjelasan itu, kalau
ada pelanggaran BI yang akan bertindak," pungkas Halim.
OJK menilai perlu upaya
ekstra memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai asuransi…
Sumber
http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/10/25/bi-awasi-implementasi-gcg-di-bank-bumn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar