Bank dan industri perbankan secara keseluruhan sebagai lembaga intermediasi sektor
keuangan, memiliki peran penting dalam
perekonomian suatu negara. Secara mikro, bank berfungsi menyalurkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana kepada pelaku
usaha dan perorangan yang membutuhkan dana
dalam rangka memperlancar usaha dari pihak‐pihak yang berkepentingan. Secara makro, industri perbankan berperan
sebagai sumber pembiayaan bagi perkembangan
perekonomian dan sebagai sarana dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Perkembangan industri perbankan Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang sangat
pesat, baik dari sudut pertumbuhan aset,
jenis produk yang ditawarkan antara lain sebagai akibat berkembangnya bank sebagai konglomerasi, maupun teknologi informasi yang
digunakan. Perkembangan tersebut telah mengakibatkan
persaingan antar bank menjadi semakin ketat.
Kondisi ini akan terus berlangsung, bahkan
akan semakin meningkat dengan akan terbentuknya masyarakat ekonomi ASEAN pada tahun 2015.
Sebagai respon dari pentingnya pelaksanaan GCG oleh masing‐masing bank, dalam BASEL
III antara lain dilakukan perubahan
kriteria kesehatan bank sehingga didalamnya termasuk
pelaksanaan GCG. Hal ini juga telah
direspon oleh pengatur dan pengawas bank di Indonesia dalam bentuk ketentuan tentang kesehatan bank.
Berdasarkan pertimbangan‐pertimbangan sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai dengan
butir 3 diatas, KNKG memandang perlu
untuk menerbitkan Pedoman GCG Perbankan Indonesia tahun 2012 sebagai pengganti Pedoman GCG Perbankan Indonesia
tahun 2004. Pedoman ini disebut Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia, tetapi implementasinya
hanya diperuntukkan bagi bank umum yang
secara keseluruhan
mempunyai pangsa pasar lebih dari 95 persen. Sistematika Pedoman ini berbeda dengan sistematika pedoman yang dikeluarkan pada
tahun 2004, terutama yang berkaitan dengan GCG sebagai sistem. Disamping itu best
practices diperluas
dan dicantumkan didalam pedoman ini sebagai
faktor‐faktor
penunjang pelaksanaan GCG Perbankan.
7.
Pedoman disusun dalam dua versi yaitu : (i) Versi pendek yang memuat prinsip dasar;
dan (ii) Versi panjang yang memuat baik prinsip dasar maupun pedoman pelaksanaan.
2
Pedoman dibawah ini merupakan versi
pendek yang hanya memuat prinsip dasar yang
harus menjadi pedoman bagi
bank‐bank umum di Indonesia dalam menerapkan Good
Corporate Governance.
daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar