Sabtu, 07 Januari 2012

ciri-ciri koperasi

1. Respon terhadap penderitaan rakyat dengan merubah pola pikir anggota
Kemiskinan di NTT seharusnya menjadi tanggung jawab semua komponen. Masalah utama yang mengakibatkan kemiskinan di kita sesungguhnya bukan soal SDM atau SDA tetapi pola pikir masyarakat kita. “masalahnya bukan Sumber daya alam atau sumber daya manusia tetapi pola pikir yang konvensional, konservatif, konsumtif dan tertutup mesti dirubah menjadi reaktif, inovatif, progresif serta tingkatkan budaya menabung.

Dengan demikian masyarakat akan punya ketahanan ekonomi, kata Romo Dominikus Dange,PR, Ketua CU BS Maumere ketika membuka seminar dalam rangka RAT tahun ke-3 CU BS (25/02/2010) di hotel Silvya Maumere. Sebelumnya Romo Domi menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah yang menjadikan kabupaten Sikka dan propinsi NTT sebagai daerah Koperasi. (Majala Kalimantan Review, edisi Mei 2010).

2. Respek terhadap pendidikan Manajemen
BKCU mengemas sistem pendidikan untuk merubah pola pikir masyarakat yang menjadi anggota dan setiap anggota CU diberi pendidikan dasar maupun pendidikan lanjutan secara kontinyu agar mengetahui manajemen CU secara terbuka.

Selain kewajiban pendidikan tentang berkoperasi, CU menyiapkan produk simpanan bagi anggota yang berumur 17 tahun ke bawah untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang bagi pendidikan anak.

3. Menguntungkan anggota Credit Union(CU)
Kumpulan 20 - 30 orang yang memiliki satu visi, saling percaya, memiliki ikatan pemersatu, mengumpulkan uang diantara mereka dan meminjamkannya diantara mereka sesuai dengan kebutuhan anggotanya.(F.W.Raiffeisen). Olehnya CU-CU yang ada di bawah BKCUK memberi bunga simpanan anggota setiap bulan dengan sistem bunga majemuk.

Semua anggota CU berhak mendapatkan bunga majemuk sebanyak 14%/tahun pada produk yang dihitung setiap bulan pada simpanan setara saham. Sedangkan bunga pinjaman anggota yang wajib disetor ke koperasi berangsur menurun dengan total setahun hanya 13%.

4. Tanggung jawab terhadap pewaris keanggotaan
Sistem keanggotaan di CU-CU yang bergabung pada BKCUK berciri kekeluargaan sehingga dapat diwariskan secara berlanjut. Hal ini telah menjadi tanggung jawab lembaga koperasi. Maksudnya status keanggotaan para anggota koperasi tidak terputus pada orang tua tetapi juga dapat diwariskan kepada anak yang berhak sebagai ahli waris.

5. Pengurus tidak digaji
Siapapun pasti merasah heran ketika mendengar pernyataan bahwa para pengurus koperasi yang mengurus uang tetapi tidak digaji. Perasaan heran penuh tanda tanya ini menjadi nyata di dapur CU dibawa naungan BKCUK bahwa setiap pengurus pada CU tidak digaji. Pekerjaan seorang pengurus seharusnya merasul sebab yang diutamakan pada CU bukan uang atau sekedar nilai ekonomis pada sebuah koperasi tetapi justru perwujudan cinta kasih yang diutamakan dengan berpihak pad yang miskin dan tertindas oleh berbagai sistem.

6. Menghargai pluralitas
Pluralitas telah menjadi realita sosialitas manusia. Pada tingkat ekstrim seringkali orang mengkotakkan kelompok tertentu dalam kondisi terpojok. Kondisi ini tidak terjadi pada CU-CU yang berada di bawah BKCUK sebab koperasi ini mengakomodir seluruh komponen masyarakat dengan tidak membedakan suku, agama, ras ataupun golongan. CU tidak mengkotakkan orang secara ekonomis, politik maupun sosial. Setiap orang berhak menjadi anggota dengan menunaikan kewajibannya dan memperoleh seluruh hak sebagai anggota.

7. Kapitalisasi sebagai motivasi menabung
Budaya menabung seharusnya menjadi bagian integral dalam mengemas kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pada keharusan itu ternyata tidak semua orang tahu cara menabung. Manajemen BKCUK mengajak para anggota dengan sistem kapitalisasi.

Sistem ini dilakukan dengan cara meminjam uang pada koperasi lalu langsung menabung, tidak dibawa pulang. Kewajiban para anggota ialah mencicil pinjamannya sampai selesai. Setelah selesai cicilan tabungan itu, para anggota berhak meminjam untuk membawa pulang.

8. Solider terhadap sesama anggota
Badan Koordinasi Credit Union Kalimantan (BKCUK) mengatur dan memberi kesadaran kepada para anggota bahwa dalam koperasi, seluruh anggota merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.

Berasaskan kekeluargaan mengungkap rasa solider terhadap sesama anggota yang menderita sakit maupun kedukaan. BKCUK memberikan kesempatan klaim kepada anggota aktif dengan sistem JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) bagi yang sakit diberikan solidaritas kesehatan Rp. 100.000 yang diambil dari dana solidaritas kesehatan para anggota Rp. 15000/tahun. Setiap anggota aktif yang meninggal, oleh alih warisnya, diberi klaim maksimal Rp. 25 juta. Usulan klaim dan pembayarannya akan dibayar BKCUK melalui CU-CU dimana keanggotaan seseorang sedang aktif.

9. Tanggung jawab terhadap pensiunan anggota di hari tua
Hari tua telah menjadi kenyataan usia senja yang tidak produktif lagi bagi seorang anak manusia. Pada saat ini tak seorangpun mampu bekerja sekeras masih muda. BKCU melihat kenyataan ini sebgai tanggung jawab berasama maka para anggota akan diberi pensiunan di hari tua.

Pensiunan ini akan diberikan kepada anggota yang telah memperoleh simpanan minimal Rp. 100 juta dengan bunga 1,17%/bulan. Hanya dengan menyimpan saham Rp. 2 juta rupiah lalu mencicil Rp.15.000/bulan selama 24 tahun, setiap anggota berhak memperoleh nilai tunai saham Rp.100 juta. Jika mencicil lebih dari Rp. 15.000, maka waktu pensiun atau hak untuk mendapatkan pasive income pun semakin singkat. Dengan demikian cita-cita koperasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, jelas terwujud. Karena yang berhak punya pensiunan bukan hanya para pegawai tetapi seluruh lapisan masyarakat meski sebagai petani, nelayan, tukang ojek, loper koran, sopir, buruh maupun pekerjaan lain.

10. Berakar pada budaya lokal
BKCUK kalimantan meretas kesadaran berkoperasi berakar pada budaya lokal. Misalnya Filosofi masyarakat Sikka “gou lau tahi mai saing wain, bata reta maran mai toma men” yang berarti kumpulkan hasil pekerjaanmu untuk kehidupan keluarga maka “goa gut naha gita wo” (bahan makanan tidak boleh dihabiskan sebelum panen berikutnya) harus “duan nura daan dadin” Sebab “yang terpenting dalam hidup ini bukan berapa banyak uang yang dihasilkan, tetapi yang terpenting adalah berapa banyak uang yang ditabung untuk berapa lama” ungkap ekonom Jepang Robert T. Kiyosaki. Filosofi ini tengah prinsip pengelolaan CUBS yang adalah lembaga keuangan keuskupan Maumere yang juga bergabung bersama BKCUK.

11. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT telah menjadi kebiasaan umum dalam sistem perkoperasian. Karena pada saat ini seluruh anggota dapat menegtahui sudah sejauh mana perkembangan lembaga keuangan yang dimilikinya. Pada saat RAT seluruh anggota mendiskusikan berbagai rencana dan kebijakan yang akan diambil untuk perkembangan lembaga keuangan yang dimilkinya. BKCUK mengukur keberadaan CU yang berada di bawah naungannya dengan sistem PEARLS. Pada koperasi idealnya terdapat standar untuk koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi simpan/pinjam.

Untuk koperasi simpan pinjam, Dewan Dunia untuk Kredit Union (World Council of Credit Union - WOCCU). merekomendasikan penggunaan seperangkat rasio keuangan yang dikenal dengan PEARLS (Protection (perlindungan), Efective Financial Structure (struktur keuangan yang efektif), Asset Quality (kualitas asset), Rate Of Return and Cost (tingkat pengembalian dan biaya), Liquidity (likuiditas), dan Sign of growth (tanda-tanda pertumbuhan).

PEARLS merupakan rasio keuangan yang telah dikonsolidasikan sedemikian rupa sehingga menjadi program atau alat penilaian atau kriteria penilaian yang mampu mengukur setiap komponen secara terpisah maupun keseluruhan sistem. PEARLS dapat melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi sehingga dapat membantu manajer menemukan solusi yang tepat terhadap kelemahan-kelemahan yang dihadapi : Kelebihan lain dari pada sistem PEARLS adalah: Melakukan evaluasi struktur keuangan dalam neracadan melakukan evaluasi struktur tingkat pertumbuhan.

12. Dana Lingkungan Hidup
Dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan, semua CU di Kalimantan yang menjadi anggota BKCU Kalimantan bersepakat membantu pendanaan sebagai bentuk kepedulian lingkungan serta kontribusisosial. Untuk itu setiap anggota CU PS diwajibkan memberi kontribusi sebesar Rp. 1.000 per anggota per tahun yang akan disetor ke BKCU kalimantan.

Semoga gambaran ini dapat membuka wawasan perkoperasian kita di Nusa Tenggara Timur. Sebab bukan tidak mungkin banyak koperasi di NTT telah melenceng jauh dari prinsip mulia sebuah sistem perkoperasian. Mari kita diskusi...

Sumber : http://www.nttonlinenews.com/ntt/index.php?view=article&id=7922%3Agerakan-koperasi-bermoral--belajar-dari-bkcu-kalimanatan&option=com_content&Itemid=64

Tidak ada komentar:

Posting Komentar